Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung hari Senin (9 Juni) lalu, dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden telah memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Tindakan ini dilakukan segera dan izin tersebut resmi dibatalkan,” ungkap Bahlil.
Langkah ini diambil setelah penangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni, satu hari setelah Idul Adha. Bahlil bersama timnya telah melakukan peninjauan langsung di Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi lapangan. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah patuh terhadap standar lingkungan serta Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui pada tahun ini. Lokasinya berjarak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan lebih dekat ke Maluku Utara secara geografis. Dari luas konsesi 260 hektar, 54 hektar telah kembali ke negara,” jelas Bahlil. Beliau menegaskan bahwa laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo tidak sepenuhnya akurat, dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum merespons berdasarkan visual yang menyesatkan.
Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat mengutamakan penyelesaian atas konflik tersebut daripada menyalahkan pihak lain. “Ini bukan tentang menyalahkan. Kami menuntaskan masalah ini dengan data dan tindakan konkret. Posisi kami adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi,” tegas Bahlil.
Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk mereformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan. Sejak tanggal 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia, termasuk zona-zona yang rentan konflik atau penting secara ekologis. “Kita tidak menunggu masalah berkembang menjadi isu viral. Sebelum ada keprihatinan publik, Presiden sudah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025 ini. Ini adalah komitmen yang sungguh nyata,” tambah Bahlil.