Komisi VII DPR RI telah lama memperhatikan tambang nikel di Raja Ampat. Kunjungan kerja reses dilakukan oleh Komisi VII pada 28 Mei – 2 Juni untuk mengatasi isu peningkatan kualitas destinasi wisata Raja Ampat dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Gubernur dan masyarakat setempat menyampaikan aspirasi mereka, di mana pemerintah diminta untuk mengevaluasi perusahaan pertambangan yang merusak lingkungan serta menarik izin perusahaan yang tidak mematuhi skema ketahanan lingkungan. Legislators menegaskan pentingnya menjaga alam dan lingkungan demi masa depan anak-anak Papua. Semua pihak harus bekerja sama agar pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan untuk kebaikan bersama.