spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomeBeritaSyarat Nunuk Suryani Berperan Sebagai Kepala Sekolah

Syarat Nunuk Suryani Berperan Sebagai Kepala Sekolah

Peluang bagi guru ASN PPPK untuk menjadi kepala sekolah semakin terbuka setelah terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan lebih detail mengenai syarat menjadi kepala sekolah. Menurut Dirjen Nunuk, ada salah informasi yang beredar di kalangan guru ASN PPPK tentang syarat minimal 8 tahun mengajar sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Namun, aturan tersebut sebenarnya tidak berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa penghitungan masa kerja 8 tahun dimulai sejak guru tersebut menjadi guru, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK. Hal ini penting untuk dipahami agar guru PPPK yang memiliki masa pengabdian minimal 8 tahun bisa mendaftar sebagai kepala sekolah. Menurutnya, hak guru PNS dan PPPK sama, dan banyak guru PPPK memiliki pengalaman yang memadai meskipun diangkat pada usia yang tidak muda lagi.

Saat ini, kebutuhan formasi kepala sekolah mencapai 50.971 posisi. Oleh karena itu, lahirnya Permendikdasmen 7/2025 menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo, juga menyampaikan informasi mengenai rekrutmen kepala sekolah yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.

Source link