Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran yang menetapkan jam masuk sekolah para siswa pukul 6.30 pagi. Keputusan ini langsung mendapat sorotan, termasuk dari Pegiat Media Sosial, Denis Malhotra. Denis mencatat kebijakan lain dari Dedi Mulyadi terkait siswa nakal yang harus masuk barak setelah sekolah. Menurutnya, “6 pagi sudah di sekolah, 6 malam sudah di barak.”
Surat edaran tersebut, bernomor 58/PK.03/DISDIK, mengatur jam efektif pembelajaran dari PAUD hingga SMA/SMK, dengan durasi yang berbeda-beda. Mulai dari anak-anak di PAUD, RA, dan TKLB yang belajar dari pukul 6.30 pagi selama dua hingga tiga jam, hingga siswa SMA dan SMK yang bisa belajar hingga 11 jam sehari. Kebijakan ini membuat anak-anak di berbagai jenjang pendidikan harus memulai hari lebih awal dan menyesuaikan durasi belajar mereka sesuai kebutuhan.
Meskipun kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat, Dedi terus memperjuangkan sistem pendidikan yang dianggapnya efektif sesuai dengan karakteristik sekolah masing-masing. Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Jawa Barat.