Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengumumkan rencananya untuk memberantas praktik jukir liar dan aksi premanisme di kota tersebut melalui surat edaran resmi. Eri menekankan pentingnya penertiban ini karena sebagian usaha di Surabaya sudah membayar pajak parkir. Kota Surabaya memiliki dua jenis peraturan pajak parkir, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir, dimana pemilik usaha yang membayar pajak parkir diharapkan untuk menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi perusahaan. Jika tidak, Pemkot Surabaya akan mencabut izin usaha mereka. Eri akan segera menerbitkan surat edaran terkait aturan ini dan memberi pemilik usaha waktu seminggu untuk mematuhi peraturan tersebut. Komitmen untuk memberantas parkir liar ini akan dituangkan dalam apel dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Surabaya. Seluruh upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota Surabaya.