Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus penangkapan dua orang nelayan yang diduga menjadi kurir dalam sindikat narkoba internasional asal Malaysia. Dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 30 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa kedua nelayan yang ditangkap adalah AM (41) dan UT (41).
Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan diungkap oleh masyarakat pada Selasa (27/5/2025), yang kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, dua pria tersebut berhasil diamankan di Desa Tangkahan Durian. Dari penggeledahan, ditemukan dua karung berisi teh Cina merek freeso dried durian yang sebenarnya berisikan sabu dengan berat mencapai 28.000 gram.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu lainnya disimpan di Kampung Nelayan, Dusun V Melur, Desa Perlis. AM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial K. Polisi masih terus menyelidiki jaringan dan mengembangkan kasus ini.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu, 2 unit handphone, dan uang tunai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam pengungkapan kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang masih buron.