Home Berita Kritik Usul Pensiun ASN 70 Tahun: Dampak pada Produktivitas dan Regenerasi

Kritik Usul Pensiun ASN 70 Tahun: Dampak pada Produktivitas dan Regenerasi

0

Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa pensiun pada usia 70 tahun, namun usulan ini tidak mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengecam usulan tersebut dan menekankan pentingnya regenerasi di lingkungan ASN untuk memperbaiki tata kelola berdasarkan kinerja. Irawan juga menilai bahwa usulan pensiun ASN hingga usia 70 tahun bisa menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian dan mengganggu sistem meritokrasi. Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan perlunya reformasi dalam sistem pensiun ASN daripada hanya mengubah batas usia pensiun ASN. Menurutnya, hal ini akan lebih relevan dan mendesak untuk dilakukan.

Source link

Exit mobile version