spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikRUU KUHAP 2025: Pentingnya Penyelarasan Hukum untuk Masyarakat

RUU KUHAP 2025: Pentingnya Penyelarasan Hukum untuk Masyarakat

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menekankan pentingnya menyelesaikan revisi UU KUHAP pada tahun 2025 ini. Menurut Eddy, penyelesaian RUU KUHAP menjadi krusial karena terkait dengan penerapan KUHP yang akan dimulai pada 2 Januari 2026. Dia menjelaskan bahwa beberapa pasal terkait penahanan tidak akan berlaku lagi setelah tanggal tersebut, yang berarti aparat penegak hukum mungkin kehilangan dasar hukum untuk melakukan penahanan.

Eddy meyakinkan bahwa dibutuhkan sebuah KUHAP baru yang konsisten dengan KUHP dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selain itu, RUU KUHAP juga mencakup perbaikan dari KUHAP sebelumnya yang berfokus pada model kontrol kejahatan menjadi model proses yang adil. Pendekatan model proses yang adil diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Dalam konteks paradigma hukum pidana modern, Eddy menyatakan bahwa RUU KUHAP juga mengacu pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini membuat keadilan restoratif diterapkan di semua level, mulai dari Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan. Eddy menekankan bahwa filosofi hukum acara pidana seharusnya untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, bukan hanya untuk memproses tersangka.

Melalui implementasi RUU KUHAP yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini juga sejalan dengan visi hukum pidana yang lebih progresif dan memperhatikan hak-hak individu dalam proses hukum.

Source link