Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola timah. Rest area ini disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung. Plang penyitaan yang terpasang di rest area tersebut menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut mencakup dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kejagung telah menetapkan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Satu dari terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dan dihukum 18 tahun penjara. Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan lima tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terlibat dalam proses bisnis timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa kerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal tersebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian yang menyebabkan kerugian pada ekosistem di kawasan Bangka Belitung. Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung terus mengawasi perkembangan kasus korupsi timah dan berupaya untuk menegakkan keadilan.