Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dari tahun 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda DI Yogyakarta pada hari Selasa (20/5). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita dokumen-dokumen terkait beberapa aset yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Para saksi yang diperiksa terdiri dari Hani Yuniarti (Notaris), Adi Hendro Prasetyo (Notaris di Klaten), Imam Iswahyudi (Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo), dan Anwar Nur Hamzah (Wiraswasta). Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA untuk memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
Selain itu, KPK juga telah menyita lima unit kendaraan (dua Fortuner, dua CRV, dan satu HRV), 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar Rp12,5 miliar. Lembaga antirasuah juga telah menghentikan lima orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi dari OJK, izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut dan perusahaan ini diminta untuk menghentikan semua kegiatan.