Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum. Pola hidup sederhana ini bukanlah pembatasan terhadap hak pribadi, tetapi mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, pola hidup sederhana juga diterapkan untuk mencegah perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, serta membantu menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik. Menurut SE 4/2025, seluruh aparatur peradilan umum dan keluarganya diharapkan menjalani kehidupan dengan kesederhanaan, keberkesahajaan, dan integritas. Ada 11 poin aturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut, di antaranya mengenai menghindari gaya hidup hedonisme, konsumtif, dan berlebihan, serta menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat. Penerapan pola hidup sederhana ini diharapkan memberikan pengaruh positif dalam menjaga marwah peradilan dan keterlibatan dalam masyarakat.