Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jatim, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari pelaku, polisi berhasil menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat 24,48 gram.
Informasi tentang aktivitas mencurigakan di rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, diterima oleh tim setelah mendapat laporan dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (8/5) dan pelaku ditangkap di kediamannya bersama dengan barang bukti sabu siap edar.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita barang-barang yang digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip baru, serta potongan sedotan plastik warna biru-putih. Selain itu, satu ponsel Vivo Y19 juga diamankan karena diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.
Modus operandi pelaku tergolong klasik, dengan sabu dibungkus dalam klip kecil dan ditempatkan dalam potongan sedotan untuk didistribusikan. Ngadiono, yang hanya lulusan SD dan bekerja sebagai wiraswasta, saat ini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bambang, Kasihumas Polres Malang, menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang, dan mendesak dukungan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.