Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil menggagalkan petualangan si raja jambret, M.DYT alias Jumbo, di daerah Malang Raya. Jumbo, seorang residivis yang telah lima kali terlibat dalam kasus yang sama, ditangkap setelah melancarkan serangkaian aksi penjambretan di enam tempat kejadian perkara yang berbeda. Bersama rekannya, mereka menargetkan para wanita yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari.
Dalam penangkapan tersebut, Jumbo ditembak di kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat petugas hendak mengamankannya. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa penembakan terpaksa dilakukan karena Jumbo melakukan perlawanan aktif.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa Jumbo dan rekannya telah melakukan empat aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Batu, dengan korban yang kehilangan perhiasan emas akibat perampasan paksa. Tindakan tegas akan diambil terhadap Jumbo dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan kemungkinan TKP lain di mana pelaku beraksi serta melacak alur penjualan hasil kejahatan yang diduga dijual di pasar Purwodadi. Rekannya, WHD (42), saat ini masih berstatus DPO dan terus diburu oleh pihak kepolisian. Selain sepeda motor dan peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari aksi-aksi jambretan tersebut.