spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomeKriminalCuranmor Tumpang Tewas: Mengapa Diamuk Massa?

Curanmor Tumpang Tewas: Mengapa Diamuk Massa?

Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berakhir tragis ketika pelaku, yang diidentifikasi sebagai MS (38) dari Desa Kambingan, Tumpang, tewas setelah dihakimi massa karena tertangkap basah mencuri motor di depan bengkel. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo. Pelaku bersama seorang rekannya mengambil sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci masih tertancap.

Menurut keterangan AKP Bambang Subinajar dari Polres Malang, pelaku terjatuh di persawahan Desa Cokro setelah dikejar warga dan pemilik bengkel, sehingga ia akhirnya tewas karena cedera serius di kepala. Aksi pencurian dimulai ketika pemilik bengkel, Dony Setyawan (37), selesai melayani motor seorang pelanggan dan motor Honda Vario N-5280-EGD tersebut diparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.

Dua pelaku kemudian berhenti di lokasi dengan motor Scoopy putih, salah satunya turun, menyalakan motor korban, dan melarikan diri bersama rekannya. Dony mengejar pelaku dengan motornya hingga ke area persawahan Desa Cokro di Kecamatan Pakis, tempat terduga pelaku diamuk massa dan akhirnya tewas. Polisi dari Polsek Pakis datang dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Pakis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan STNK motor dan satu unit Honda Vario yang dicuri, serta masih mengembangkan kasus untuk mengejar pelaku lain yang kabur. Kejadian ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP, dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menanggapi tindak pidana. Serahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada petugas kepolisian.

Source link