Home Berita Polres Tanjung Priok: Penyitaan Narkoba Rp2,3 M, 10 Kasus

Polres Tanjung Priok: Penyitaan Narkoba Rp2,3 M, 10 Kasus

0

Operasi kepolisian di Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Dalam operasi ini, barang bukti narkotika senilai Rp2,3 miliar berhasil disita. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi komitmen aparat kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh pemerintah dan Kapolri.

Sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana yang dapat menghukum mereka minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 1.526,27 gram senilai Rp2,289 miliar, ganja seberat 6,83 gram senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.

Kapolres juga menegaskan bahwa operasi ini telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan 15.366 jiwa. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Source link

Exit mobile version