Gudang CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, akhirnya disegel oleh Pemkot Surabaya setelah penahanan ijazah puluhan eks karyawan. Para eks karyawan merasa lega dengan tindakan ini. Salah satu eks karyawan, Satrio Ambasakti, meskipun merasa lega, mengungkapkan bahwa ia masih menunggu pemulihan ijazahnya yang ditahan oleh perusahaan.
Satrio berharap agar penutupan ini memberikan pelajaran kepada perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan karyawannya. Ia berharap agar tidak ada lagi perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawan dan berharap ada tindakan yang setimpal bagi pelanggaran tersebut. Kasus penahanan ijazah ini dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi.
Meskipun dianggap pelanggaran HAM, Toar lebih memilih menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hal ini dilakukan untuk mencegah ketegangan yang berkelanjutan antara kedua belah pihak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga telah memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang CV Sentoso Seal karena melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Perusahaan ini juga telah diduga menahan ijazah puluhan eks karyawannya dan kasus ini telah menyeret nama Wakil Wali Kota Armuji. Kini kepolisian sedang menyelidiki dugaan tersebut. Dengan penyegelan gudang ini, diharapkan perusahaan dan karyawan dapat menemukan solusi yang adil melalui mediasi dan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan mereka.