Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan kepada mahasiswa Indonesia yang ditangkap oleh aparat di Amerika Serikat. Perlindungan ini akan diberikan tanpa syarat kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berurusan dengan hukum di luar negeri.
Luhut menegaskan bahwa perlindungan ini termasuk bagi WNI yang tidak melakukan kesalahan. Sebelumnya, mahasiswa Indonesia Aditya Harsono ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah dalam aksi protes atas pembunuhan George Floyd dan gerakan Black Lives Matter. Namun, kasus Aditya akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar kepentingan keadilan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) juga telah memberikan pendampingan hukum kepada Aditya. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, memastikan bahwa pendampingan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di AS. Dengan demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi WNI di luar negeri yang berhadapan dengan masalah hukum.