Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama yang terlibat dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KKI, dr. Arianti Anaya dalam konferensi pers di Jakarta. Arianti menyatakan bahwa setelah menerima laporan resmi kasus tersebut dari rumah sakit dan kepolisian, pihaknya telah langsung mencabut STR Priguna. Selain mencabut STR, KKI juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk memastikan surat izin praktik Priguna tidak lagi berlaku.
Arianti menjelaskan bahwa langkah ini juga melibatkan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dari Priguna di berbagai instansi terkait di Jawa Barat. Sementara itu, dokter MSF di Garut juga ditangguhkan STR-nya sementara karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Menurut Arianti, penangguhan ini dilakukan sementara menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Kedua kasus ini dianggap melanggar kode etik profesi kedokteran oleh KKI. Arianti menyatakan kekecewaannya atas dua kasus tersebut dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Langkah KKI dan MDP dalam mencabut STR dan menonaktifkan dokter yang terlibat diharapkan sebagai contoh bagi praktisi kesehatan lainnya. Semoga tindakan ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.