Home Otomotif Cara Blokir STNK Kendaraan Lama: Panduan dan Persyaratannya

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama: Panduan dan Persyaratannya

0

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak menimbulkan risiko di masa depan. STNK yang tidak diblokir dapat membuat mantan pemilik masih bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk pajak kendaraan dan risiko penyalahgunaan seperti pencurian. Pemblokiran STNK juga membantu menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi. Proses blokir STNK dapat dilakukan secara offline atau online, dengan persyaratan berkas yang dibutuhkan seperti KTP, STNK, BPKB, surat jual beli, dan surat kuasa jika diperlukan.

Untuk pemblokiran secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa berkas lengkap dan mengajukan permohonan blokir STNK. Selain itu, proses blokir STNK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pengguna. Setelah mengirimkan permohonan online, pengguna dapat memantau status blokir STNK secara berkala melalui website resmi Samsat. Memilih cara yang paling sesuai dan mengikuti prosedur dengan benar akan memastikan proses pemblokiran STNK berjalan lancar, aman, dan efektif.

Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menghindari risiko yang timbul setelah menjual atau kehilangan kendaraan dengan melakukan pemblokiran STNK yang tepat. Proses ini tidak hanya melindungi pemilik baru, namun juga memastikan pemilik lama terhindar dari tanggung jawab yang belum selesai. Tindakan preventif ini juga memberikan keamanan tambahan bagi pemilik kendaraan dalam menghadapi situasi yang tidak terduga di masa depan.

Source link

Exit mobile version