PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu gugatan diajukan oleh pemegang saham PT BRW Lily Bintoro. Manajemen PT BRW menyatakan bahwa mereka akan mematuhi proses hukum dengan baik. Gugatan pailit itu diajukan karena utang PT BRW yang mencapai triliunan rupiah. Sebagai langkah restrukturisasi utang, PT BRW telah mencapai kesepakatan homologasi berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021. Persidangan gugatan pailit terhadap PT BRW telah dimulai, dengan perkara perdana diajukan oleh Ryo Okawa. Gugatan lainnya melibatkan pemegang saham lain dan perusahaan terkait.