Enam lender yang diwakili oleh Kantor Hukum Badranaya Partnership, mengalami kerugian sebesar Rp 1,67 miliar akibat kasus gagal bayar Akseleran, platform Peer-to-Peer (P2P) Lending. Menurut kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaean, pinjaman yang macet lebih dari 90 hari ini seharusnya dilindungi oleh skema asuransi gagal bayar. Namun, klaim tersebut belum direalisasikan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Para lender merasa kecewa dan merasa tidak adanya kepastian hukum terkait klaim mereka.
Pihak manajemen Akseleran telah mengakui adanya kesalahan internal terkait pengelolaan dana pemberi pinjaman dan keputusan yang merugikan lender. Bahkan, praktik refinancing terhadap debitur bermasalah tanpa prosedur kebijakan yang jelas dilaporkan Komisaris Utama Akseleran. Hal ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan peraturan yang ada. Para lender yang merugi miliaran ini mendesak Akseleran untuk merealisasikan klaim asuransi gagal bayar sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya.