Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pemanggilan anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemanggilan La Nyalla dan pihak terkait adalah kewenangan penyidik. Selain menggeledah rumah La Nyalla, KPK juga melakukan penggeledahan di enam lokasi lainnya terkait kasus tersebut. Tessa menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang dimiliki oleh penyidik. Respons ini diberikan menyusul pertanyaan mengenai rencana pemanggilan La Nyalla terkait kasus korupsi tersebut. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan kewenangan dan petunjuk yang ada untuk memastikan keberlangsungan penyidikan dengan baik.