Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berasal dari korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan yang disita bisa menjadi bagian dari proses korupsi terkait dengan tindak pidana tersebut. Motor tersebut belum dibawa ke Jakarta dan masih dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik memiliki pertimbangan terkait hal ini, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam peminjaman kendaraan tersebut.
Pemberian izin pinjam tersebut memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi, seperti tidak merubah bentuk, memindahkan atau menjual kendaraan. Dalam hal ini, ada sanksi yang diberikan jika ada pelanggaran terhadap persyaratan tersebut. KPK juga belum mengatur jadwal untuk pemanggilan RK sebagai saksi, karena penyidik masih fokus memeriksa saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu. Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB dan pimpinan divisi perusahaan.
KPK mencurigai adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 tempat, termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB. Berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan deposito sejumlah Rp70 miliar, telah ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus yang sedang diusut.