Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomePolitikRUU Pemilu Tidak Dibahas di Baleg, Kecuali dalam Kondisi Mendesak

RUU Pemilu Tidak Dibahas di Baleg, Kecuali dalam Kondisi Mendesak

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa pembahasan paket revisi undang-undang yang mengatur pemilihan umum hingga pemilihan presiden tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Adies menegaskan bahwa RUU Pemilu akan tetap dibahas oleh Komisi II sesuai dengan tugas, fungsi, dan ranah mereka. Menurutnya, pembahasan undang-undang bisa diberikan kepada Baleg hanya jika memiliki sifat yang mendesak dan melibatkan sejumlah komisi. Namun, pembahasan undang-undang tidak akan diberikan ke Baleg jika sudah memiliki alat kelengkapan dewan yang relevan.

Adies juga belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas oleh Komisi II. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebelumnya menyebut bahwa RUU ASN akan dibahas di Komisi II sehingga RUU Politik dibahas oleh Baleg. Arse mengatakan bahwa Komisi II diminta untuk fokus menggodok revisi UU ASN sementara revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, tidak dijelaskan siapa yang meminta hal tersebut. Menurut Arse, Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu tahun ini karena diminta untuk mengubah UU ASN.

Source link