Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomePolitikPegawai Wilmar Tersangka Suap: Kasus Korupsi Migor

Pegawai Wilmar Tersangka Suap: Kasus Korupsi Migor

Kejaksaan Agung telah menetapkan pegawai PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas yang terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terkait eksportasi barang tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim yang memberi vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Uang suap tersebut diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Qohar juga mengatakan bahwa Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis lepas terkait kasus korupsi minyak goreng. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Source link