Korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kasus ini viral di media sosial yang menyebut nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana. Nila melapor ke aparat kepolisian agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pegawainya, sesuai dengan peraturan yang melarang tindakan tersebut. Dia juga menyoroti sanksi pidana yang bisa diterapkan jika aturan tersebut dilanggar. Nila mendapatkan pendampingan dari Disnaker dalam melaporkan kasus penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Zaini juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi pekerja lain yang mengalami masalah serupa di UD Sentoso Seal.