Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak di Makassar, Khalil Gibran (37), memikat korban dengan menjanjikan baju baru dan beras. Pelaku juga diketahui suka menonton film porno. Kasus ini terjadi di kamar kos pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar, di mana korban yang berusia 12 tahun dibujuk oleh pelaku dengan hadiah baju baru dan beras saat sedang berjualan kerupuk di Jalan Hertasning. Pelaku membawa korban ke kamar kosnya dan memaksa mereka untuk berhubungan badan. Meskipun korban memberontak, pelaku tetap melakukan perbuatan biadab tersebut. Khalil Gibran dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan 2 juncto pasal 76D Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Aksi pelaku yang keji ini sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi.