Pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, membantah tuduhan menahan ijazah karyawannya yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Armuji pada saat melakukan sidak ke gudang CV SS di kawasan Margomulyo, Surabaya. Armuji menyebut bahwa perusahaan tidak diizinkan menahan ijazah karyawan, terutama bagi yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Diana dengan tegas menyangkal pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah menahan ijazah karyawan. Ia juga tidak mengenal karyawan yang diduga ijazahnya ditahan seperti yang dinyatakan oleh Armuji saat itu.
Diana berpendapat jika dirinya dianggap bersalah dalam hal ini, maka sebaiknya dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja atau melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mengenai undangan mediasi yang dikirim oleh Disnaker Kota Surabaya pada November 2024, Diana menolak kehadiran karena merasa nama dan alamat yang tercantum tidak sesuai, sehingga meminta untuk dilakukan pengecekan ulang mengenai bukti-bukti yang ada.
CV SS yang menjadi sorotan bukanlah kepemilikan pribadi Diana, melainkan milik suaminya atau keluarga. Ia menegaskan bahwa berita tentang penahanan ijazah karyawan tidak benar dan menyatakan bahwa bangunan gudang di Margomulyo Surabaya bukanlah milik perusahaannya, melainkan disewa atau dipinjam untuk keperluan bisnis. Selain itu, Diana juga melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebutnya sebagai penyalahguna narkoba tanpa izin.
Sidak yang dilakukan oleh Armuji ke gudang CV SS dipicu oleh dugaan penahanan ijazah karyawan, namun Diana menegaskan bahwa aturan yang ada melarang perusahaan menahan ijazah karyawan yang tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Perseteruan antara Diana dan Armuji pun terus berlanjut dengan saling melaporkan satu sama lain atas tuduhan yang berbeda. Semua perkembangan dalam kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memperkuat gambaran kompleksitas hubungan bisnis dan politik di Surabaya.