Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pengumumannya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan AR alias Ariyanto. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Setelah diperiksa, keempat orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Sidang putusan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2025 dan dimulai dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dan anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin. Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dinyatakan tidak melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari tuntutan. Kejaksaan Agung RI kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.