Rektor Universitas Padjajaran angkat suara terkait pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Kementerian Kesehatan sebagai akibat dari kasus tindak pidana yang melibatkan seorang mahasiswa. Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan menghormati keputusan Kementerian Kesehatan tersebut. Mahasiswa PPDS lainnya dipindahkan ke rumah sakit lain yang terhubung dengan Unpad.
Arief menjelaskan bahwa pembekuan tersebut tidak berarti pendidikan anestesi terhenti sepenuhnya. Unpad masih melanjutkan program pendidikan tersebut, hanya dipindahkan ke rumah sakit lain yang bermitra dengan universitas. Evaluasi terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan pembekuan kegiatan PPDS Mahasiswa Unpad di RSHS Bandung selama satu bulan untuk melakukan evaluasi. Langkah tersebut diambil untuk melakukan perbaikan di bidang yang diperlukan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, dokter residen sebagai tersangka kasus pemerkosaan akan dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai tindakan tegas.
Kasus tindak pidana yang melibatkan dokter residen anestesi dari Unpad di RSHS Bandung sedang dalam proses hukum, dengan dokter yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugas medisnya. Unpad juga telah memberhentikan status tersangka sebagai mahasiswa. Semua langkah diambil sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan dan menegakkan keadilan dalam dunia kesehatan.