Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan korupsi pengadaan software. Ilyas Sitorus menjadi tersangka dalam kasus pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia bersama dengan Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar pada Jumat (11/4). Ahli menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka Ilyas Sitorus diduga melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama 20 hari ke depan, Ilyas Sitorus akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. (fnr/dmi)