Limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang. Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Alex Safri Winando, mengungkapkan bahwa setelah menemukan limbah medis tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran. Tumpukan limbah medis yang terdiri dari limbah domestik itu diduga berasal dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina di Karawang.
Menurut aturan yang berlaku, limbah medis dianggap sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit tidak boleh dibuang secara sembarangan. Limbah tersebut harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis. Oleh karena itu, KPLHI melalui kuasa hukum mereka, Alex Safri, telah mengirimkan surat somasi kepada Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina di Karawang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Meli Rahmawati, telah memanggil manajemen rumah sakit untuk klarifikasi. Sesuai verifikasi lapangan, limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, dan plastik bekas alat medis tercampur dengan sampah rumah tangga dalam jumlah yang cukup banyak.
Pembuangan limbah medis yang dilakukan oleh pihak pengelola sampah domestik disinyalir terjadi karena izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang telah habis. Meskipun demikian, alasan mengapa limbah medis tersebut dicampur dengan sampah domestik tidak dijelaskan. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis harus dikelola dengan baik karena termasuk dalam kategori limbah berbahaya. Jika tidak dipatuhi, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang melanggar aturan.