Polisi tengah memeriksa sopir truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan maut antara Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, mengkonfirmasi bahwa sopir truk trailer tersebut telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik. Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB, Selasa (8/4), ketika KA CL Jenggala tengah melakukan perjalanan terakhir dari Stasiun Indro menuju Sidoarjo. Di perlintasan JPL 11, truk trailer tersebut mengangkut kayu gelondongan dan hendak menyeberang, namun belum sepenuhnya keluar dari rel, sehingga menghalangi jalur. Masinis sudah memberikan peringatan dengan klakson panjang, namun tabrakan tak terhindarkan.
Benturan keras tersebut menyebabkan kereta mengalami kerusakan parah dan dua awak masinis terjepit. Seorang asisten masinis meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh proses hukum terhadap pengusaha dan pengemudi truk atas kelalaiannya, yang berujung pada kerugian besar dari berbagai aspek. Mereka akan menuntut ganti rugi untuk mengatasi kerugian operational, kerusakan infrastruktur, dan risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang. Selanjutnya, kasus ini akan diarahkan ke jalur hukum untuk proses selanjutnya.
Polisi Selidiki Kecelakaan Maut KA Jenggala dan Truk Kayu di Gresik
