Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomePolitikDugaan Dokter PPDS Perkosa Anggota Keluarga Pasien: Kronologi Terbaru

Dugaan Dokter PPDS Perkosa Anggota Keluarga Pasien: Kronologi Terbaru

Polisi menyampaikan kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang berada sebagai pasien di rumah sakit. Tersangka dengan inisial PAP meminta korban untuk melakukan pengecekan atau transfusi darah, lalu membawa korban ke lantai 7 di gedung MCHC setelah korban dari ruang IGD.

Pelaku meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya dan menyuruh korban untuk mengganti pakaian menggunakan baju operasi. Kemudian, tersangka membius korban dengan menyuntikkan hingga korban kehilangan kesadaran. Ketika korban sadar kembali pada pukul 04.00 WIB, ia merasa sakit pada alat vitalnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka pada 23 Maret 2025. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan di ruangan baru yang belum digunakan di RSHS. Proses penyelidikan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk uji DNA untuk menguatkan bukti. Pelaku sendiri sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap.

Korban dinyatakan dalam kondisi baik namun mengalami trauma pasca kejadian. Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti infus fulset, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan. Tersangka dijerat dengan pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Source link