Pada Sabtu, 29 Maret 2025, P3SRS Malioboro City bertemu dengan Tim Kurator di Semarang untuk menyerahkan dokumen yang relevan. Mereka menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa para konsumen mereka memperoleh legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS). Ketua P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan bahwa mereka akan memastikan seluruh proses hingga terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan SHM SRS diawasi dengan baik.
Pihak P3SRS Malioboro City juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Tim Kurator Inti Hosmed dalam kasus kepailitan guna melindungi hak-hak konsumen yang telah membayar secara penuh namun belum mendapatkan legalitas kepemilikan selama 12 tahun. Mereka menegaskan bahwa unit yang telah dibeli secara penuh tidak termasuk dalam boedel pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Untuk mempercepat proses penerbitan AJB dan SHM SRS, P3SRS Malioboro City telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Tim Kurator Inti Hosmed, MNC Bank, dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Mereka juga menjadikan proses pemecahan dan pertelaan sertifikat sebagai prioritas agar konsumen dapat segera memperoleh legalitas kepemilikan yang mereka harapkan.
Dengan komitmen yang teguh dari P3SRS Malioboro City, para pemilik unit diharapkan tetap tenang dan mematuhi proses yang telah ditetapkan. Langkah ini menunjukkan keseriusan P3SRS Malioboro City dalam memperjuangkan hak-hak konsumen demi kepastian hukum yang telah lama dinantikan. Selain itu, mereka menjadikan tahun 2025 sebagai batas waktu di mana semua konsumen diharapkan sudah memperoleh AJB dan SHM SRS sesuai dengan janji mereka.