Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah berhasil menyelesaikan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di daerah tersebut. Selain itu, honorer untuk para non-ASN juga telah dibayarkan oleh Pemkab Gorontalo Utara. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, menyatakan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, telah menerima THR, bersama dengan honorer untuk tenaga penunjang kegiatan seperti supir dan petugas kebersihan. Pembayaran THR ini merupakan realisasi dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan hak yang seharusnya dinikmati oleh seluruh aparatur di daerah tersebut. Total pembayaran THR dan honor tenaga penunjang kegiatan mencapai lebih dari Rp18 miliar dan telah disalurkan pada tanggal 27 Maret 2025. Seluruh proses pembayaran ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan bahwa seluruh ASN dapat menikmati hak ini dengan baik sebelum perayaan Idulfitri dan merayakan lebaran bersama keluarga dengan penuh sukacita. Dengan demikian, PNS dan PPPK di Kabupaten Gorontalo Utara bisa merayakan Idulfitri 2025 dengan lebih tenang dan bahagia.