Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalangi tim medis selama demonstrasi menolak UU TNI di DPR, Jakarta. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai insiden tersebut dan menilai bahwa tindakan aparat tersebut melanggar Konvensi Jenewa. Menurut Isnur, peristiwa serupa juga terjadi di berbagai wilayah di luar Jakarta, seperti di Karawang dan Malang, di mana ambulans dihalangi untuk membawa pasien ke rumah sakit. Isnur menegaskan pentingnya evaluasi bagi polisi untuk memastikan tidak ada penghalang bagi tim medis dan ambulans selama demonstrasi. Video yang viral di media sosial juga memperlihatkan ambulans yang terhambat oleh kehadiran polisi selama demonstrasi di DPR. CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary untuk mendapatkan tanggapan terkait peristiwa tersebut.