Home Politik KPK Menguatkan Indikasi SYL Cuci Uang Bayar Jasa Hukum

KPK Menguatkan Indikasi SYL Cuci Uang Bayar Jasa Hukum

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), melakukan pencucian uang untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office. Hal ini menyebabkan penyidik melakukan penggeledahan di kantor hukum tersebut, yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang diperiksa sebagai saksi juga merupakan advokat di Visi Law Office. KPK telah menetapkan Visi Law Office sebagai salah satu titik fokus dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Selain itu, penggeledahan di kantor tersebut menghasilkan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan. KPK akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memperhatikan kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait kasasi SYL yang termasuk pembayaran uang pengganti sejumlah Rp44 miliar dan pidana penjara selama 12 tahun. Pada kasus ini, KPK juga sedang memeriksa beberapa saksi terkait kepemilikan aset SYL.

Source link

Exit mobile version