Di era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, muncul banyak istilah baru terkait dengan sumber daya listrik, seperti SPKLU dan SPLU. SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah fasilitas khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum disediakan untuk kebutuhan listrik umum. Perbedaan antara keduanya terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi, sementara SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019, dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW. Fasilitas ini biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area parkir umum. Sedangkan SPLU diperkenalkan lebih awal, yaitu tahun 2016, awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik untuk perangkat elektronik dan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya antara 5,5 kW hingga 22 kW dan banyak ditempatkan di trotoar atau taman kota.
Dalam penggunaannya, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi. Kedua fasilitas ini memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang ramah lingkungan. Sementara SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel.
Cara menggunakan SPKLU meliputi langkah-langkah seperti download aplikasi Charge.IN, bikin akun, pilih lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan, lalu lakukan proses pengisian. Sedangkan untuk SPLU, langkah-langkahnya meliputi mencari SPLU, catat nomor seri meter, beli token listrik, masukkan kode token ke meteran SPLU, gunakan listrik sesuai kebutuhan, dan matikan perangkat setelah selesai. Dengan adanya SPKLU dan SPLU, diharapkan dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik dan ketersediaan listrik bagi masyarakat secara umum.