Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi selama enam bulan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan setelah Yuddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK menyatakan bahwa larangan tersebut juga diberlakukan terhadap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Para tersangka, termasuk Yuddy, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK telah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di 12 tempat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut, telah diamankan. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan. Selain Yuddy, larangan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan terhadap Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB dan tiga orang lainnya dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penempatan iklan ke sejumlah media massa oleh BJB melibatkan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum guna memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi keuangan negara. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.