Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penegasan bahwa tunjangan kinerja dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Penegasan ini dilakukan di Istana Negara, dengan menekankan bahwa Menteri Keuangan sudah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja secara utuh. Besarnya THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebanding dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mereka terima. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan besaran ASN pusat dan juga kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bahkan bagi para pensiunan, mereka juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini, dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap keputusan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sadar bahwa aktivitas masyarakat akan meningkat selama liburan, oleh karena itu berbagai kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para pengemudi dan kurir online telah diterapkan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang merayakan Hari Raya dapat merasa terbantu dan mendapatkan manfaat yang maksimal.