Prabowo Subianto

Inisiatif Kesehatan Gratis Prabowo Subianto: Terobosan Langka

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai inovasi langka yang tidak umum diterapkan di negara lain. Program ini telah diluncurkan sejak...
HomePolitik3 Pasal yang Akan Direvisi dalam UU TNI: Perubahan Penting!

3 Pasal yang Akan Direvisi dalam UU TNI: Perubahan Penting!

Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran Idulfitri tahun ini. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR dengan harapan agar revisi ini selesai sebelum masa reses DPR. Menurut Sjafrie, revisi RUU TNI tidak akan mencakup larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan dalam pembahasan. Presiden Prabowo Subianto juga telah menugaskan agar anggota TNI yang akan ditugaskan di institusi sipil harus pensiun dini mengacu Pasal 47. Revisi hanya akan menyasar tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun. Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi I DPR, juga mengungkapkan tiga pasal pokok perubahan dalam revisi UU TNI, menyoroti batas usia pensiun prajurit TNI yang dianggap tidak adil.

Source link