Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pada Rabu (12/3). Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi penggunaan dana desa dan Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui program ini, diharapkan akan ada peningkatan dana untuk setiap desa. Oleh karena itu, pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh perangkat desa.
Yandri menyatakan bahwa dengan lebih banyak dana masuk ke desa, akan lebih banyak usaha yang masuk ke desa. Ia menekankan pentingnya dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih agar dapat menciptakan ‘Bangun Desa Bangun Indonesia’. Selain itu, Yandri juga melaporkan penyelewengan dana desa yang terjadi pada tahun 2024 ke Kejaksaan. Berdasarkan data dari PPATK, beberapa bentuk penyimpangan termasuk penggunaan dana untuk judi online dan pembuatan website fiktif.
Yandri berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan agar memberikan efek jera bagi perangkat desa yang melakukan penyalahgunaan dana. Burhanuddin menyambut baik permintaan dari Yandri dan memastikan Kejaksaan akan mengawasi dan menindak jika ada penyalahgunaan dana desa. Pendampingan dilakukan secara preventif maupun represif untuk mencegah kebocoran dan mengatasi kasus penyalahgunaan dana desa dengan tegas.