Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Patar, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dengan sembilan saksi terkait kasus tersebut sudah diperiksa oleh penyidik PPA.
Patar juga menyatakan bahwa AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar direncanakan akan dilakukan di Mabes Polri di Jakarta pekan depan. Kasus ini melibatkan konstruksi pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTT dalam hubungannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila. Selanjutnya, AKBP Fajar dibawa ke Propam di Mabes Polri dan Plh Kapolres Ngada telah diangkat oleh Kapolda NTT.