Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses laporan dugaan korupsi yang terkait dengan acara retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Laporan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi dan saat ini tengah dalam tahap verifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diperiksa secara menyeluruh dan jika ada informasi yang kurang jelas, akan diminta klarifikasinya kepada pihak pelapor. Koalisi tersebut mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan acara retret kepala daerah yang diduga melanggar ketentuan hukum. Dalam penyelenggaraan acara tersebut, beberapa kejanggalan telah teridentifikasi, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas persiapan retret. Koalisi menduga bahwa PT LTI memiliki hubungan yang sangat erat dengan pihak-pihak berwenang. Proses penunjukan perusahaan ini dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Selain itu, terdapat juga keterlibatan APBD dalam pembayaran biaya keikutsertaan dalam acara retret kepala daerah ini yang menurut mereka tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa agenda retret kepala daerah di Akmil Magelang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola. Prasetyo menegaskan bahwa semua proses dalam acara ini telah berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.