Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Investment: Generating 8 Million Jobs

Prabowo Subianto, calon Presiden Indonesia yang sebelumnya, telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan potensi investasi di negara ini. Dengan fokus pada menarik lebih banyak investor,...
HomePolitikHakim Pengadil Ronald Tannur Ungkap Pesan Eks Ketua PN Surabaya

Hakim Pengadil Ronald Tannur Ungkap Pesan Eks Ketua PN Surabaya

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pernah menyampaikan pesan agar dia tidak dilupakan untuk diberi uang terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diungkapkan oleh salah satu hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat.

Menurut Mangapul, uang sebesar SGD140.000 diterima dari pihak Ronald Tannur dan dibagi-bagi ke beberapa pihak terkait. Rudi dipersiapkan sebesar SGD20.000, sementara yang lain menerima porsi yang berbeda. Seluruh proses pembagian uang tersebut disampaikan oleh Mangapul dalam persidangan.

Dalam persidangan, juga diungkapkan bahwa kelompok hakim yang melibatkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sendiri, diduga menerima suap total sekitar Rp4,3 miliar dan SGD308.000 untuk mempengaruhi proses perkara Gregorius Ronald Tannur. Hakim-hakim ini diduga terlibat dalam melakukan pelanggaran hukum terkait pembagian uang suap.

Pada akhirnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik cs, namun putusan ini dibatalkan oleh MA dalam proses kasasi. Keputusan kasasi ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara majelis hakim, di mana Soesilo beranggapan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain itu, juga diungkapkan bahwa Erintuah Damanik cs diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Dugaan penerimaan gratifikasi ini juga melibatkan Heru dan Mangapul dengan jumlah penerimaan yang berbeda-beda. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Source link