Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait kasus suap dan gratifikasi yang terjadi dalam pengambilan sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam melakukan pengambilan aset sitaan senilai Rp61,4 miliar ketika akan mengeksekusi barang bukti tersebut.
Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan perbuatan tersebut, namun kini telah menempati posisi sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Patris menjelaskan bahwa barang bukti yang disita seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit, namun hal tersebut tidak terjadi karena pengaruh rayuan dari pengacara korban.
Seorang oknum Jaksa dengan inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Patris mengungkapkan bahwa proses pengembalian kepada korban dilakukan dua kali melalui kuasa hukum masing-masing korban, namun jumlah yang dikembalikan hanya sebesar Rp38,2 miliar dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita. Sisanya, sebesar Rp23,2 miliar, dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban.
Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain Azam, kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. Sedangkan kuasa hukum OS belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Azam saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.