Polisi memecahkan kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam operasi satgas pangan menjelang Ramadan. Kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pedagang yang memproduksi ayam potong dengan campuran air, yang dikenal sebagai ayam gelonggongan. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Soyib yang tengah melakukan pemotongan ayam di daerah tersebut. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa air disuntikkan ke dalam daging ayam potong yang dijual, melanggar standar produksi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti selang air, ayam potong yang sudah disuntik air, ayam potong yang belum disuntik air, kompresor, dan tabung gas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.