Home Politik Deportasi 2 Warga China: Pemandu Selam Ilegal di Bali

Deportasi 2 Warga China: Pemandu Selam Ilegal di Bali

0

Dua warga negara asing asal China dengan inisial CJ dan AM telah dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan menjadi pemandu atau instruktur selam di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) di hotel-hotel di Kabupaten Karangasem, Bali. Tim petugas imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru saja melakukan diving, sehingga kemudian mengobservasi dan memeriksa dokumen keimigrasian dari dua WNA tersebut. Setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

Mereka mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center selama berada di Indonesia. Akibatnya, mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing menggunakan China Southern Airlines menuju Guangzhou dan Shenzen. Tindakan administratif keimigrasian dikenakan kepada keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing akan ditindak tegas. Di sisi lain, dua warga negara asing asal Polandia juga ketahuan menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Jumat (7/2) siang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version