Home Berita Polres Bondowoso: Panggil Saksi Kasus Haryadi – Berita Terbaru

Polres Bondowoso: Panggil Saksi Kasus Haryadi – Berita Terbaru

0

Polres Bondowoso telah memulai proses pemeriksaan terhadap saksi kasus Haryadi, Ketua YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur versi Unifah Rosyidi terkait dengan tuduhan penyebaran berita bohong, penyebaran hoaks, dan pencemaran nama baik. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Siti Halimatus Sa’diyah, meskipun sebenarnya ada dua saksi yang diminta memberikan keterangan. Namun karena keterbatasan waktu, penyidik hanya memeriksa satu saksi. Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H.Sugiono Eksantoso, MM mengekspresikan harapannya agar Polisi segera menetapkan Haryadi sebagai tersangka sebagai pembelajaran bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan PB PGRI. Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang ITE, dan Sumanto, Ketua PGRI Jawa Timur, telah mempolisikan Hariyadi ke Polda Jatim dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE digunakan untuk menjerat Hariyadi, yang termasuk larangan menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja. Pasal-pasal tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Exit mobile version